Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-Pokok Pikiran yang
Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
(1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin
dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan),
sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus
dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang
didasari dengan bekal persatuan.
(3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa
sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
(4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan
beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan
Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila
Kedua Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis
(UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana
kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar
filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam
pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang
berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan
rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
(2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut
ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian
daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah
ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
(1) Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.
(2) Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang
bersifat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
(a) Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
(b) Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan
negara.
(c) Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
(d) Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh
UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat
penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD
1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal
ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat
Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan
rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia).'
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai
berikut:
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 45,
maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,
ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat
disimpulkan sebagai berikut:
(1) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
(2) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah. merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
(a) Sebagai dasamya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan
faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
(b) Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
(3) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi,
selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang
hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD
1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh
UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
(4) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,
sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang
menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia
yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
(5) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian
mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifatformal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai
berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama
adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada
sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara
Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9,
sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia
bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti .secara material tertib hukum
Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber
materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD
1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara
material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro,
tanpa tahun : 40).
Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD
1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu
antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan.
Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pemburkaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut.
(1) Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea
ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan
suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2) Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan
realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
(3) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan
kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi
semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas
kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan
Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjetasan
terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu
menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan
demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua
Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan
terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan
gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah
sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan
atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap
dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi sehjruh rakyat
Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan jsegara
Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu melindungi genap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan sejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke dalam). ut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan adilan sosial (tujuan ke luar atau
tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan
tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya
tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai
berikut.
(1) Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada
dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
(2) Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan
pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertang-
gungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut.
(1) Bagian pertama Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada
bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
(2) Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 aline IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan
tersebut meliputi empat hal, pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai
landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, ketiga : bentuk negara Republik yang
berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan
UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu
tidak hanya bersifat fungsional korelatif,
melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara
Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang
terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat
Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh
karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk
memelihara dan merealisasikannya (Darmodihardjo, 1979 : 232,233).
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN
FUNGSI UUD 1945
KEDUDUKAN UUD 1945
UUD 1945 adalah:
Hukumdasar yang tertulis (di
sampingitumasihadahukumdasar yang tidaktertulis, yaituKonvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifatmengikatterhadap: Pemerintah,
setiapLembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI danpenduduk di RI.
b. Berisinorma-norma:
sebagaidasardangarisbesarhukumdalampenyelenggaraannegaraharusdilaksanakandanditaati.
2. Sebagaihukumdasar:
a. UUD merupakansumberhukumtertulis (tertinggi)
Setiapprodukhukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda)
dansetiapkebijaksanaanPemerintahberlandaskan UUD 1945.
b.
SebagaiAlatKontrolYaitumengecekapakahnormahukum yang
lebihrendahsesuaidenganketentuan UUD 1945.
SIFAT UUD 1945
1. UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh
dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak
ketinggalan zaman.
2. Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang
lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat
diubah dengan cara khusus dan istimewa.
FUNGSI UUD 1945
Di atas telah dibahas
tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah
dijabarkan bahwaUUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga
masyarakat,dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka
berada danjuga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik
Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan
yangharus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah
hukum biasa, melainkan hukum dasar,yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan
demikian setiap produk hukum seperti undang-undang,peraturan pemerintah,
peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakanatau kebijakan pemerintah
haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturanyang lebih tinggi, yang pada
akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangantersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,dan muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang
demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tataurutan perundangan atau hierarki
peraturan perundangan di Indonesia menempatikedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini,
UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945
mengontrol apakah norma hukumyang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma
hukum yang lebih tinggi, danpada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut
bertentangan atau tidak denganketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga
memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
1. Materi pengaturan
sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan
hubungan antara lembaga-lembaga negara
2. Hubungan negara dengan
warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
AMANDEMEN UUD 1945 DAN PERUBAHAN KETATANEGARAAN
INDONESIA
Oleh :
Taufiq Nugroho, SH
PENGANTAR
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).
Undang-Undang dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan ituj juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD 1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Keempat tahun 2002 sekarang ini sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu penting disadari bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD 1945 itu telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar.
Perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama. Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian sistem pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. NOMOKRASI DAN NEGARA HUKUM
Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Puncak kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan tertinggi. Bahkan, dalam sistem presidensil yang dikembangkan, konstitusi itulah yang pada hakikatnya merupakan Kepala Negara Republik Indonesia yang bersifat simbolik (symbolic head of state), dengan keberadaan Mahkamah Konstitusisebagai penyangga atau ‘the guardian of the Indonesian constitution’.
Ketentuan mengenai cita-cita negara hukum ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’, sebelum ini, rumusan naskah asli UUD 1945 tidak mencantumkan ketentuan mengenai negara hukum ini, kecuali hanya dalam penjelasan UUD 1945 yang menggunakan istilah ‘rechtsstaat’. Rumusan eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum baru terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Untuk mengatasi kekuarangan itulah maka dalam perubahan ketiga UUD 1945, ide negara hukum (rechtstaat atau the rule of law) itu diadopsikan secara tegas ke dalam rumusan pasal UUD, yaitu pasal 1 ayat (3) tersebut diatas. Sementara itu, ketentuan mengenai prinsip kedaulatan rakyat terdapat dalam pembukaan dan juga pada pasal 1 ayat (2). Cita-cita kedaulatan tergambar dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam rumusan alinea IV tentang dasar negara yang kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila. Dalam alinea ini, cita-cita kerakyatan dirumuskan secara jelas sebagai “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sedangkan dalam rumusan pasal 1 ayat (2), semangat kerakyatan itu ditegaskan dalam ketentuan yang menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
B. PEMISAHAN KEKUASAAN DAN PRINSIP ‘CHECKS AND BALANCES’
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada dibawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Akan tetapi, dalam Undan-Undang dasar hasil perubahan, prinsip kedaulatan rakyat tersebut ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip ‘checks and balaces’.
Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat, tetapi majelis ini terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Untuk melengkapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, disamping lembaga legislatif dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memberikan nasehat dan saran kepada Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk pula Dewan Pertimbangan Agung. Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat tetap merupakan rumah penjelmaan seluruh rakyat yang strukturnya dikembangkan dalam dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, prinsip perwakilan daerah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal-pasal yang dapat dianggap mencerminkan perubahan tersebut antara lain adalah perubahan ketentuan pasal 5, terutama ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang secara jelas menentukan bahwa fungsi legislatif ada pada Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Presiden adalah kepala eksekutif. Disamping itu, ada pula ketentuan mengenai kewenangan MPR yang tidak lagi dijadikan tempat kemana presiden harus bertanggungjawab atau menyampaikan pertanggung-jawaban jabatannya.
Selain itu, ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar seperti ditentukan dalam pasal 24 ayat (1) juga mencerminkan dianutnya asas pemisahan kekuasaan dan prinsip ‘check and balances’ antara cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Ketiga ketentuan itu memastikan tafsir berkenaan dengan terjadinya pergeseran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga tertinggi menjadi lembaga yang sederajat dengan Presiden berdasarkan pemisahan kekuasaan dan prinsip ‘check and balances’.
C. SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIL
Negara Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam, baik dari suku bangsa, etnisitas, anutan agama, maupun dari segi-segi lainnya. Wilayahnya pun sangat luas, terdiri atas lebih dari 17.000-an pulau besar dan kecil, dan sebagian terbesar terpencil dari kehidupan ramai. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, sehingga tidak dapat dihindari keharusan berkembangnya sistem multi-partai dalam sistem demokrasi yang hendak dibangun. Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi (proceduraldemocracy), berkembang keinginan agar sistem pemerintahan yang dibangun adalah sistem Parlementer ataupun setidak-tidaknya varian dari sistem pemerintahan parlementer.
Namun, terlepas dari kenyataan bahwa sistem parlementer pernah gagal dipraktekkan dalam sejarah Indonesia modern di masa lalu, dan karena itu membuatnya kurang populer di mata masyarakat, realitas kompleksitas keragaman kehidupan bangsa Indonesia seperti tersebut diatas, justru membutuhkan sistem pemerintahan yang kuat dan stabil. Jika kelemahan sistem presidentil yang diterapkan dibawah Undang-Undang Dasar 1945 yang cenderung sangat “executive heavy” sudah dapat diatasi melalui pembaharuan mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar ini, maka ekses-ekses atau efek samping dalam prakek penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidentil seperti selama ini terjadi tidak perlu dikhawatirkan lagi. Keuntungan sistem presidentil justru lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sistem ini juga dapat dipraktekkan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat yang dilengkapi pangaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan bawaan dari sistem presidentil tersebut.
Dalam sistem ini, terdapat lima prinsip penting, yaitu:
(1) Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintahan. Keduanya adalah Presiden dan Wakil Presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab politik berada ditangan Presiden (concentration of powerand responsibility upon the President).
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
(3) Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggung- jawabannya secara hukum apabila Presiden dan /atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum konstitusi. Dalam hal demikian, Presiden dan /atau Wakil Presiden dapat dituntut pertanggungjawaban oleh Depan Perwakilan Rakyat untuk disidangkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu sidang gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Namun, sebelum diberhentikan, tuntutan pemberhentian Presidendan/atau Wakil Presiden yang didasarkan atas tuduhan pelanggaran atau kesalahan, terlebih dulu harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Jika tuduhan bersalah itu dapat dibuktikan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi, barulah atas dasar itu, MPR bersidang dan secara resmi mengambilputusan pemberhentian.
(4) Para Menteri adalah pembantu Presiden, Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan karena bertanggung-jawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Disamping itu, para Menteri itulah yang pada hakikatnya merupakan para pemimpin pemerintahan dalam bidang masing-masing. Karena itu, kedudukannya sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan;
(5) Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidentil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas peerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Di samping itu, beberapa badan atau lembaga negara dalam lingkungan cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independensinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif yang dimaksud adalah Bank Indonesia sebagai bank sentral, Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung sebagai aparatur penegakan hukum, dan Tentara Nasional Indonesia sebagai aparatur pertahanan negara. Meskipun keempat lembaga tersebut berada dalam ranah eksekutif, tetapi dalam menjalankan tugas utamanya tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik pribadi Presiden. Untuk menjamin hal itu, maka pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bank Indonesia, Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian para pejabat tinggi pemerintahan tersebut tanpa didahului dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat dilakukan oleh Presiden apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dan karena itu dihukum berdasarkan vonis pengadilan yang bersifat tetap karena melakukan tindak pidana menurut tata cara yang diatur dengan Undang-Undang.
D. FORMAT BARU PARLEMEN TIGA KAMAR: MPR, DPR, DAN DPD
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Semula, Majelis Permusyawaratan Rakyat kita dirancang untuk diubah menjadi nama ‘genus’ dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen Indonesia yang terdiri atas dua kamar dewan. Kamar pertama disebut Dewan Perwakilan Rakyat, dan kamar kedua disebut Dewan Perwakilan Daerah. Sebagai perbandingan, prinsip yang sama dapat kita temukan dalam konstitusi Amerika Serikat yang mementukan bahwa semua kekuasaan legislatif ada di Kongres yang terdiri atas ‘The House of Representatives and Senate’. Memang, anggota senat bisa disebut Senator sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau ‘House of Representatives’ biasa disebut ‘Congressman’.
Namun demikian, setelah perubahan Keempat UUD 1945, keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang kita anut tidak dapat disebut sistem bicameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme), perubahan- perubanan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif).
Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional). Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’ yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar. Sebelum diadakannya perubahan UUD, MPR memiliki 6 (enam) kewenangan yaitu:
1. menetapkan Undang-Undang Dasar & mengubah Undang-Undang Dasar,
2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara,
3. memilih Presiden dan Wakil Presiden,
4. meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden,
5. memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden.
Sekarang, setelah diadakannya perubahan UUD 1945, kewenangan MPR berubah menjadi:
(a) menetapkan Undang-Undang Dasar dan /atau Perubahan UUD,
(b) melantik Presiden dan Wakil Presiden,
(c) memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden, serta
(d) menetapkan Presiden dan /atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan /atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya.
Ketiga, diadopsi prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legistatif dan eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) dalam perubahan pertama UUD 1945 yang dipertegas lagi dengan tambahan pasal 20 ayat (5) perubahan kedua UUD 1945. Dalam perubahan-perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan membentuk Undang-Undang berada di tangan DPR, meskipun Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif tetap diakui haknya untuk mengajukan sesuatu rancangan Undang-Undang. Dengan perubahan ini berarti UUD 1945 tidak lagi menganut sistem MPR berdasarkan prinsip ‘Supremasi parlemen’ dan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) oleh lembaga tertinggi MPR ke lembaga-lembaga negara di bawahnya. Keempat, diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam ketentuan pasal 6A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 yang sekaligus dimaksud untuk memperkuat dan mempertegas anutan sistem pemerintahan presidential dalam UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah menurut ketentuan UUD 1945 pasca perubahan juga banyak dikritik orang. Lembaga ini semula didesain sebagai kamar kedua parlemen Indonesia di masa depan. Akan tetapi, salah satu ciri bikameralisme yang dikenal di dunia ialah apabila kedua-dua kamar yang dimaksud sama-sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya. Padahal, jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun dibidang ini. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Karena itu, keberadaan DPD di samping DPR tidak dapat disebut sebagai bikameralisme dalam arti yang lazim. Selama ini dipahami bahwa jika kedudukan kedua kamar itu di bidang legislatif sama kuat, maka sifat bikameralismenya disebut ‘strong becameralism’, tetapi jika kedua tidak sama kuat, maka disebut ‘soft becameralism’.
DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.
Ironisnya, mekanisnme pengisian jabatan keanggotaan DPD ini lebih berat bila dibandingkan dengan mekanisme pengisian keanggotaan DPR. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu (pasal 22c ayat 1), anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama dan seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR (ayat 2). Jika ditentukan bahwa dari setiap propinsi jumlahnya 4 orang, maka seseorang yang ingin menduduki kursi DPD harus bersaing di tingkat propinsi untuk memperebutkan 4 kursi. Misalnya saja, di Jawa Timur, satu kursi anggota DPD membutuhkan dukungan suara sekitar 5,5 juta pemilih, sedangkan untuk menjadi anggota DPR cukup dibutuhkan sekitar 550 ribu suara pemilih. Disamping itu, peserta pemilu menjadi anggota DPD adalah perorangan, sedangkan peserta pemilu untuk DPR adalah partai politik.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang- Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.
Dari ketentuan pasal 20 itu dapat dipahami bahwa: Pertama, lembaga legislasi atau legislator adalah DPR, bukan Presiden dan apalagi DPD; Kedua, Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-Undang; Ketiga, rancangan Undang-Undang yang telah resmi SAH menjadi Undang-Undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya; Keempat, setiap rancangan Undang-Undang dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR. Dalam hal rancangan Undang-Undang berasal dari inisiatif DPR, maka Institusi DPR sebagai satu kesatuan akan berhadapan dengan Presiden sebagai satu kesatuan institusi yang dapat menolak usul inisiatif DPR itu seluruhnya ataupun sebagian materinya. Dalam hal demikian maka rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR itu tidak dapat lagi diajukan dalam persidangan DPR masa itu. Posisi Presiden dan DPR dalam hal ini dapat dikatakan saling berimbang. Di satu pihak, dalam proses pembahasan materi rancangan Undang-Undang, posisi Presiden/pemerintah lemah karena harus berhadapan dengan DPR sebagai satu kesatuan institusi.
Kelima, dalam hal rancangan Undang-Undang itu datang dari Presiden, maka seperti terhadap rancangan Undang-Undang inisiatif DPR, pembahasannya pun dilakukan secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dalam hal ini, yang berhak menolak seluruhnya ataupun sebagiannya adalah DPR sebagai institusi. Jika rancangan itu ditolak seluruhnya oleh DPR, maka rancangan Undang-Undang itu juga tidak dapat lagi diajukan dalam persidangan DPR masa yang bersangkutan.
Keenam, setelah suatu rancangan Undang-Undang mendapat persetujuan bersama yang ditandai oleh pengesahannya dalam rapat paripurna DPR, maka rancangan Undang-Undang yang bersangkutan secara substantif atau secara material telah menjadi Undang-Undang, tetapi belum mengikat umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Karena, RUU yang telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR itu secara materiel tidak dapat diubah meskipun Presiden tidak menyetujui isinya. RUU akan berubah menjadi resmi mengikat umum semata-mata karena (a) faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-Undang itu, dan (b) faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan Undang-Undang tersebut dalam rapat paripurna DPR.
4. Badan Pemeriksa Keuangan
Selain lembaga-lembaga negara diatas, negara kita masih memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga berkaitan dengan fungsi pengawasan, khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan Negara. Karena itu, kedudukan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislatif, atau sekurang kurangnya berhimpitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan itu harus dilaporkan atau disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Dapat dikatakan bahwa dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945, keberadaan badan pemeriksa ini mengalami perubahan yang sangat mendasar. Semula, ketentuan mengenai BPK itu hanya diatur sepintas lalu dalam pasal 23 UUD 1945, yaitu pada pasal 23 ayat (5) yang menyatakan: “untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal ini berada dalam Bab VIII tentang hal keuangan. Tetapi, sekarang berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001, hal ini diatur dalam bab baru tersendiri, yaitu Bab VIIA Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri atas pasal 23E, pasal 23F, dan pasal 23G.
E. FORMAT BARU KEKUASAAN KEHAKIMAN: MK DAN MA
Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip ‘independent of judiciary’ diakui bersifat mendiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengeruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, juga tercantum dalam penjelasan pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lain. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada di luar mahkamah agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajad dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court). Dapat dikatakan Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusiyang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pad tahun 1948.
Dalam perubahan ke tiga Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi ditentukan memiliki lima kewenangan, yaitu: (a) melakukan pengujian atas konstitusionalitas Undang-Undang; (b) mengambil putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar; (c) mengambil putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun mengalami perubahan sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden menjadi terbukti dan karena itu dapat dijadikan alasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dari jabatannya; (d) memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum, dan (e) memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 orang yang memiliki integritas, dan memenuhi persyaratan kenegarawanan, serta latar belakang pengetahuan yang mendalam mengenai masalah-masalah ketatanegaraan. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggotanya sendiri yang berasal dari 3 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 orang yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang ditentukan oleh Presiden. Seseorang yang berminat untuk menjadi hakim konstitusi, dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dengan komposisi dan kualitas anggotanya yang demikian. Diharapkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu kelak akan benar-benar bersifat netral dan independen serta terhindar dari kemungkinan memihak kepada salah satu dari ketiga
lembaga negara tersebut.
Ada beberapa kritik yang biasa diajukan orang berkenaan dengan pembagian tugas antara Mahkamah Konstitusi ini dengan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah dalam soal pembagian tugas di bidang pengujian peraturan (judicial review) atas peraturan perUndang-Undangan. Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) ditentukan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sedangkan dalam pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang ….”. Pembagian demikian sama sekali tidak ideal, karena dapat menimbulkan perbedaan atau putusan yang saling bertentangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung. Yang paling sering saya jadikan contoh hipotesis adalah berkenaan dengan keabsahan materiel PP No. 110/2000 dibandingkan dengan UU No. 22/1999 di satu pihak, dan keabsahan UU No. 22/1999 dibandingkan dengan pasal 18 UUD 1945 dipihak lain. Misalnya, dapat saja terjadi Mahkamah Agung memutuskan bahwa PP No. 110/2000 tersebut bertentangan dengan UU No. 22/1999, sementara pada saat yang sama Mahkamah Konstitusi memutuskan UU No. 22/1999 itu bertentangan dengan UUD 1945.
Perbedaan ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa memang sejak sebelumnya Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Bahkan ketentuan demikian ditegaskan pula dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Karena itu, ketika disepakati diadopsinya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, maka ketentuan lama berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Agung itu dituangkan dalam rumusan ketentuan pasal 24A perubahan ketiga UUD 1945 tersebut. Lagipula, memang
ada juga negara lain yang dijadikan salah sumber inspirasi juga oleh anggota panitia ad hoc I Badan Pekerja MPR ketika merumuskan ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini, yaitu Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Dalam konstitusi Korea Selatan, kewenangan ‘judicial review’ (constutitional review) atas Undang-Undang memang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, tetapi kewenangan ‘judicial review’ atas peraturan dibawah Undang-Undang diberikan kepada Mahkamah Agung. Terlepas dari kelemahan ini, menurut pendapat saya biarlah untuk semenatara waktu pembagian demikian diterima dan dipraktekkan dulu pada tahap-tahap awal pertumbuhan lembaga Mahkamah Konstitusi ini di Indonesia.
Namun, untuk jangka panjang, memang harus dipikirkan kemungkinan mengintegrasikan seluruh sistem pengujian peraturan di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, keadilan bagi warga negara dapat diwujudkan secara integral di bawah fungsi Mahkamah Agung, sedangkan peradilan atas sistem hukum dan peraturan Perundang-undangan di letakkan di bawah pengawasan Mahkamah Konstitusi.
Taufiq Nugroho, SH
PENGANTAR
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).
Undang-Undang dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan ituj juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD 1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Keempat tahun 2002 sekarang ini sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu penting disadari bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD 1945 itu telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar.
Perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama. Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian sistem pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. NOMOKRASI DAN NEGARA HUKUM
Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Puncak kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan tertinggi. Bahkan, dalam sistem presidensil yang dikembangkan, konstitusi itulah yang pada hakikatnya merupakan Kepala Negara Republik Indonesia yang bersifat simbolik (symbolic head of state), dengan keberadaan Mahkamah Konstitusisebagai penyangga atau ‘the guardian of the Indonesian constitution’.
Ketentuan mengenai cita-cita negara hukum ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’, sebelum ini, rumusan naskah asli UUD 1945 tidak mencantumkan ketentuan mengenai negara hukum ini, kecuali hanya dalam penjelasan UUD 1945 yang menggunakan istilah ‘rechtsstaat’. Rumusan eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum baru terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Untuk mengatasi kekuarangan itulah maka dalam perubahan ketiga UUD 1945, ide negara hukum (rechtstaat atau the rule of law) itu diadopsikan secara tegas ke dalam rumusan pasal UUD, yaitu pasal 1 ayat (3) tersebut diatas. Sementara itu, ketentuan mengenai prinsip kedaulatan rakyat terdapat dalam pembukaan dan juga pada pasal 1 ayat (2). Cita-cita kedaulatan tergambar dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam rumusan alinea IV tentang dasar negara yang kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila. Dalam alinea ini, cita-cita kerakyatan dirumuskan secara jelas sebagai “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sedangkan dalam rumusan pasal 1 ayat (2), semangat kerakyatan itu ditegaskan dalam ketentuan yang menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
B. PEMISAHAN KEKUASAAN DAN PRINSIP ‘CHECKS AND BALANCES’
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada dibawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Akan tetapi, dalam Undan-Undang dasar hasil perubahan, prinsip kedaulatan rakyat tersebut ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip ‘checks and balaces’.
Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat, tetapi majelis ini terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Untuk melengkapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, disamping lembaga legislatif dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memberikan nasehat dan saran kepada Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk pula Dewan Pertimbangan Agung. Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat tetap merupakan rumah penjelmaan seluruh rakyat yang strukturnya dikembangkan dalam dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, prinsip perwakilan daerah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal-pasal yang dapat dianggap mencerminkan perubahan tersebut antara lain adalah perubahan ketentuan pasal 5, terutama ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang secara jelas menentukan bahwa fungsi legislatif ada pada Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Presiden adalah kepala eksekutif. Disamping itu, ada pula ketentuan mengenai kewenangan MPR yang tidak lagi dijadikan tempat kemana presiden harus bertanggungjawab atau menyampaikan pertanggung-jawaban jabatannya.
Selain itu, ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar seperti ditentukan dalam pasal 24 ayat (1) juga mencerminkan dianutnya asas pemisahan kekuasaan dan prinsip ‘check and balances’ antara cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Ketiga ketentuan itu memastikan tafsir berkenaan dengan terjadinya pergeseran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga tertinggi menjadi lembaga yang sederajat dengan Presiden berdasarkan pemisahan kekuasaan dan prinsip ‘check and balances’.
C. SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIL
Negara Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam, baik dari suku bangsa, etnisitas, anutan agama, maupun dari segi-segi lainnya. Wilayahnya pun sangat luas, terdiri atas lebih dari 17.000-an pulau besar dan kecil, dan sebagian terbesar terpencil dari kehidupan ramai. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, sehingga tidak dapat dihindari keharusan berkembangnya sistem multi-partai dalam sistem demokrasi yang hendak dibangun. Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi (proceduraldemocracy), berkembang keinginan agar sistem pemerintahan yang dibangun adalah sistem Parlementer ataupun setidak-tidaknya varian dari sistem pemerintahan parlementer.
Namun, terlepas dari kenyataan bahwa sistem parlementer pernah gagal dipraktekkan dalam sejarah Indonesia modern di masa lalu, dan karena itu membuatnya kurang populer di mata masyarakat, realitas kompleksitas keragaman kehidupan bangsa Indonesia seperti tersebut diatas, justru membutuhkan sistem pemerintahan yang kuat dan stabil. Jika kelemahan sistem presidentil yang diterapkan dibawah Undang-Undang Dasar 1945 yang cenderung sangat “executive heavy” sudah dapat diatasi melalui pembaharuan mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar ini, maka ekses-ekses atau efek samping dalam prakek penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidentil seperti selama ini terjadi tidak perlu dikhawatirkan lagi. Keuntungan sistem presidentil justru lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sistem ini juga dapat dipraktekkan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat yang dilengkapi pangaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan bawaan dari sistem presidentil tersebut.
Dalam sistem ini, terdapat lima prinsip penting, yaitu:
(1) Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintahan. Keduanya adalah Presiden dan Wakil Presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab politik berada ditangan Presiden (concentration of powerand responsibility upon the President).
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
(3) Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggung- jawabannya secara hukum apabila Presiden dan /atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum konstitusi. Dalam hal demikian, Presiden dan /atau Wakil Presiden dapat dituntut pertanggungjawaban oleh Depan Perwakilan Rakyat untuk disidangkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu sidang gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Namun, sebelum diberhentikan, tuntutan pemberhentian Presidendan/atau Wakil Presiden yang didasarkan atas tuduhan pelanggaran atau kesalahan, terlebih dulu harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Jika tuduhan bersalah itu dapat dibuktikan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi, barulah atas dasar itu, MPR bersidang dan secara resmi mengambilputusan pemberhentian.
(4) Para Menteri adalah pembantu Presiden, Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan karena bertanggung-jawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Disamping itu, para Menteri itulah yang pada hakikatnya merupakan para pemimpin pemerintahan dalam bidang masing-masing. Karena itu, kedudukannya sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan;
(5) Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidentil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas peerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Di samping itu, beberapa badan atau lembaga negara dalam lingkungan cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independensinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif yang dimaksud adalah Bank Indonesia sebagai bank sentral, Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung sebagai aparatur penegakan hukum, dan Tentara Nasional Indonesia sebagai aparatur pertahanan negara. Meskipun keempat lembaga tersebut berada dalam ranah eksekutif, tetapi dalam menjalankan tugas utamanya tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik pribadi Presiden. Untuk menjamin hal itu, maka pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bank Indonesia, Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian para pejabat tinggi pemerintahan tersebut tanpa didahului dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat dilakukan oleh Presiden apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dan karena itu dihukum berdasarkan vonis pengadilan yang bersifat tetap karena melakukan tindak pidana menurut tata cara yang diatur dengan Undang-Undang.
D. FORMAT BARU PARLEMEN TIGA KAMAR: MPR, DPR, DAN DPD
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Semula, Majelis Permusyawaratan Rakyat kita dirancang untuk diubah menjadi nama ‘genus’ dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen Indonesia yang terdiri atas dua kamar dewan. Kamar pertama disebut Dewan Perwakilan Rakyat, dan kamar kedua disebut Dewan Perwakilan Daerah. Sebagai perbandingan, prinsip yang sama dapat kita temukan dalam konstitusi Amerika Serikat yang mementukan bahwa semua kekuasaan legislatif ada di Kongres yang terdiri atas ‘The House of Representatives and Senate’. Memang, anggota senat bisa disebut Senator sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau ‘House of Representatives’ biasa disebut ‘Congressman’.
Namun demikian, setelah perubahan Keempat UUD 1945, keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang kita anut tidak dapat disebut sistem bicameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme), perubahan- perubanan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif).
Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional). Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’ yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar. Sebelum diadakannya perubahan UUD, MPR memiliki 6 (enam) kewenangan yaitu:
1. menetapkan Undang-Undang Dasar & mengubah Undang-Undang Dasar,
2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara,
3. memilih Presiden dan Wakil Presiden,
4. meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden,
5. memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden.
Sekarang, setelah diadakannya perubahan UUD 1945, kewenangan MPR berubah menjadi:
(a) menetapkan Undang-Undang Dasar dan /atau Perubahan UUD,
(b) melantik Presiden dan Wakil Presiden,
(c) memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden, serta
(d) menetapkan Presiden dan /atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan /atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya.
Ketiga, diadopsi prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legistatif dan eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) dalam perubahan pertama UUD 1945 yang dipertegas lagi dengan tambahan pasal 20 ayat (5) perubahan kedua UUD 1945. Dalam perubahan-perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan membentuk Undang-Undang berada di tangan DPR, meskipun Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif tetap diakui haknya untuk mengajukan sesuatu rancangan Undang-Undang. Dengan perubahan ini berarti UUD 1945 tidak lagi menganut sistem MPR berdasarkan prinsip ‘Supremasi parlemen’ dan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) oleh lembaga tertinggi MPR ke lembaga-lembaga negara di bawahnya. Keempat, diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam ketentuan pasal 6A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 yang sekaligus dimaksud untuk memperkuat dan mempertegas anutan sistem pemerintahan presidential dalam UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah menurut ketentuan UUD 1945 pasca perubahan juga banyak dikritik orang. Lembaga ini semula didesain sebagai kamar kedua parlemen Indonesia di masa depan. Akan tetapi, salah satu ciri bikameralisme yang dikenal di dunia ialah apabila kedua-dua kamar yang dimaksud sama-sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya. Padahal, jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun dibidang ini. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Karena itu, keberadaan DPD di samping DPR tidak dapat disebut sebagai bikameralisme dalam arti yang lazim. Selama ini dipahami bahwa jika kedudukan kedua kamar itu di bidang legislatif sama kuat, maka sifat bikameralismenya disebut ‘strong becameralism’, tetapi jika kedua tidak sama kuat, maka disebut ‘soft becameralism’.
DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.
Ironisnya, mekanisnme pengisian jabatan keanggotaan DPD ini lebih berat bila dibandingkan dengan mekanisme pengisian keanggotaan DPR. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu (pasal 22c ayat 1), anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama dan seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR (ayat 2). Jika ditentukan bahwa dari setiap propinsi jumlahnya 4 orang, maka seseorang yang ingin menduduki kursi DPD harus bersaing di tingkat propinsi untuk memperebutkan 4 kursi. Misalnya saja, di Jawa Timur, satu kursi anggota DPD membutuhkan dukungan suara sekitar 5,5 juta pemilih, sedangkan untuk menjadi anggota DPR cukup dibutuhkan sekitar 550 ribu suara pemilih. Disamping itu, peserta pemilu menjadi anggota DPD adalah perorangan, sedangkan peserta pemilu untuk DPR adalah partai politik.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang- Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.
Dari ketentuan pasal 20 itu dapat dipahami bahwa: Pertama, lembaga legislasi atau legislator adalah DPR, bukan Presiden dan apalagi DPD; Kedua, Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-Undang; Ketiga, rancangan Undang-Undang yang telah resmi SAH menjadi Undang-Undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya; Keempat, setiap rancangan Undang-Undang dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR. Dalam hal rancangan Undang-Undang berasal dari inisiatif DPR, maka Institusi DPR sebagai satu kesatuan akan berhadapan dengan Presiden sebagai satu kesatuan institusi yang dapat menolak usul inisiatif DPR itu seluruhnya ataupun sebagian materinya. Dalam hal demikian maka rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR itu tidak dapat lagi diajukan dalam persidangan DPR masa itu. Posisi Presiden dan DPR dalam hal ini dapat dikatakan saling berimbang. Di satu pihak, dalam proses pembahasan materi rancangan Undang-Undang, posisi Presiden/pemerintah lemah karena harus berhadapan dengan DPR sebagai satu kesatuan institusi.
Kelima, dalam hal rancangan Undang-Undang itu datang dari Presiden, maka seperti terhadap rancangan Undang-Undang inisiatif DPR, pembahasannya pun dilakukan secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dalam hal ini, yang berhak menolak seluruhnya ataupun sebagiannya adalah DPR sebagai institusi. Jika rancangan itu ditolak seluruhnya oleh DPR, maka rancangan Undang-Undang itu juga tidak dapat lagi diajukan dalam persidangan DPR masa yang bersangkutan.
Keenam, setelah suatu rancangan Undang-Undang mendapat persetujuan bersama yang ditandai oleh pengesahannya dalam rapat paripurna DPR, maka rancangan Undang-Undang yang bersangkutan secara substantif atau secara material telah menjadi Undang-Undang, tetapi belum mengikat umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Karena, RUU yang telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR itu secara materiel tidak dapat diubah meskipun Presiden tidak menyetujui isinya. RUU akan berubah menjadi resmi mengikat umum semata-mata karena (a) faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-Undang itu, dan (b) faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan Undang-Undang tersebut dalam rapat paripurna DPR.
4. Badan Pemeriksa Keuangan
Selain lembaga-lembaga negara diatas, negara kita masih memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga berkaitan dengan fungsi pengawasan, khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan Negara. Karena itu, kedudukan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan ini sesungguhnya berada dalam ranah kekuasaan legislatif, atau sekurang kurangnya berhimpitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan itu harus dilaporkan atau disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Dapat dikatakan bahwa dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945, keberadaan badan pemeriksa ini mengalami perubahan yang sangat mendasar. Semula, ketentuan mengenai BPK itu hanya diatur sepintas lalu dalam pasal 23 UUD 1945, yaitu pada pasal 23 ayat (5) yang menyatakan: “untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal ini berada dalam Bab VIII tentang hal keuangan. Tetapi, sekarang berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001, hal ini diatur dalam bab baru tersendiri, yaitu Bab VIIA Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri atas pasal 23E, pasal 23F, dan pasal 23G.
E. FORMAT BARU KEKUASAAN KEHAKIMAN: MK DAN MA
Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip ‘independent of judiciary’ diakui bersifat mendiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengeruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, juga tercantum dalam penjelasan pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lain. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada di luar mahkamah agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajad dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court). Dapat dikatakan Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusiyang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pad tahun 1948.
Dalam perubahan ke tiga Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi ditentukan memiliki lima kewenangan, yaitu: (a) melakukan pengujian atas konstitusionalitas Undang-Undang; (b) mengambil putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar; (c) mengambil putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun mengalami perubahan sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden menjadi terbukti dan karena itu dapat dijadikan alasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dari jabatannya; (d) memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil pemilihan umum, dan (e) memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 orang yang memiliki integritas, dan memenuhi persyaratan kenegarawanan, serta latar belakang pengetahuan yang mendalam mengenai masalah-masalah ketatanegaraan. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggotanya sendiri yang berasal dari 3 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 orang yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dan 3 orang ditentukan oleh Presiden. Seseorang yang berminat untuk menjadi hakim konstitusi, dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dengan komposisi dan kualitas anggotanya yang demikian. Diharapkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu kelak akan benar-benar bersifat netral dan independen serta terhindar dari kemungkinan memihak kepada salah satu dari ketiga
lembaga negara tersebut.
Ada beberapa kritik yang biasa diajukan orang berkenaan dengan pembagian tugas antara Mahkamah Konstitusi ini dengan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah dalam soal pembagian tugas di bidang pengujian peraturan (judicial review) atas peraturan perUndang-Undangan. Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) ditentukan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sedangkan dalam pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang ….”. Pembagian demikian sama sekali tidak ideal, karena dapat menimbulkan perbedaan atau putusan yang saling bertentangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung. Yang paling sering saya jadikan contoh hipotesis adalah berkenaan dengan keabsahan materiel PP No. 110/2000 dibandingkan dengan UU No. 22/1999 di satu pihak, dan keabsahan UU No. 22/1999 dibandingkan dengan pasal 18 UUD 1945 dipihak lain. Misalnya, dapat saja terjadi Mahkamah Agung memutuskan bahwa PP No. 110/2000 tersebut bertentangan dengan UU No. 22/1999, sementara pada saat yang sama Mahkamah Konstitusi memutuskan UU No. 22/1999 itu bertentangan dengan UUD 1945.
Perbedaan ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa memang sejak sebelumnya Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Bahkan ketentuan demikian ditegaskan pula dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Karena itu, ketika disepakati diadopsinya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, maka ketentuan lama berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Agung itu dituangkan dalam rumusan ketentuan pasal 24A perubahan ketiga UUD 1945 tersebut. Lagipula, memang
ada juga negara lain yang dijadikan salah sumber inspirasi juga oleh anggota panitia ad hoc I Badan Pekerja MPR ketika merumuskan ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini, yaitu Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Dalam konstitusi Korea Selatan, kewenangan ‘judicial review’ (constutitional review) atas Undang-Undang memang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, tetapi kewenangan ‘judicial review’ atas peraturan dibawah Undang-Undang diberikan kepada Mahkamah Agung. Terlepas dari kelemahan ini, menurut pendapat saya biarlah untuk semenatara waktu pembagian demikian diterima dan dipraktekkan dulu pada tahap-tahap awal pertumbuhan lembaga Mahkamah Konstitusi ini di Indonesia.
Namun, untuk jangka panjang, memang harus dipikirkan kemungkinan mengintegrasikan seluruh sistem pengujian peraturan di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, keadilan bagi warga negara dapat diwujudkan secara integral di bawah fungsi Mahkamah Agung, sedangkan peradilan atas sistem hukum dan peraturan Perundang-undangan di letakkan di bawah pengawasan Mahkamah Konstitusi.
KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA
Peta Konsep UUD 1945 (1945 -1949)
Konstitusi RIS (1949 -1950) UUDS 1950 (1950 -1959) UUD 1945 (1959 - 1999)
Konstitusiyang pernah digunakan di Indonesia Penyimpangan UUD 1945 Hasil
Amandemen (1999 sekarang)Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 Hasil
Amandemen.
Kata Kunci : Konstitusi/UUD, UUD 1945, Konstitusi RIS
1949, UUDS 1950, Amandemen, Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan,
dan Penyimpangan terhadap UUD. Dalam bab ini kalian akan mempelajari konstitusi
yang pernah digunakan di Indonesia. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan
mampu untuk: menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia;
menganalisis penyimpanganpenyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di
Indonesia; menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945; dan menampilkan sikap
positif terhadap pelaksanaan UUD1945 hasil amandemen.
A. KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG
PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Sebelum membahas tentang
konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui
terlebih dahulu pengertian, fungsi, dan kedudukan konstitusi. Pemahaman
terhadap hal ini sangat perlu mengingat pentingnya konstitusi dalam mengatur
kehidupan bernegara.
Apakah konstitusi itu? Cobalah
kalian lihat dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Konstitusi(cons titution)
diartikan dengan undang-undang dasar. Benarkah pengertian konstitusi sama
dengan Undang-Undang Dasar (UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang
mengidentikkan konstitusi dengan UUD. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan
bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
Menurut Kusnardi dan Ibrahim
(1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis,
terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi. Konvensi
adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang
kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian bab ini, konstitusi yang dimaksudkan
adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar. Suasana Sidang MPR
yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal
yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara
pemerintahan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain. Menurut
Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok
sebagai berikut.
1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
Negara
2. susunan ketatanegaraan suatu Negara
3. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi menjadi pegangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan negara
harus didasarkan pada konstitusi dan tidak bertentangan dengan konstitusi
negara itu. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi,
maka pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang- wenang.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang - Undang Dasar mempunyai
kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya
semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannyadi bawah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah Undang- Undang/Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Daerah. Hal ini dapat lebih kalian dalami dalam pembahasan bab
berikutnya.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945
hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam
UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari
periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima
periode yaitu:
a) 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD
1945,
b) 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku
Konstitusi RIS 1949,
c) 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara
1950,
d) 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD
1945
e) 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil
perubahan).
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi
atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah
mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan
oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR
belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai
penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD
1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan.
Perlu dikemukakan bahwa Batang
Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan
Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut
UUD 1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara lain
tentang bentuk negara, kedaulatan, dan system pemerintahan. Mengenai bentuk
negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai Negara UUD Negara RI
UUD Sementara 1950 UUD 1945
Urutan periode pelaksanaan UUD di
Indonesiakesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan
pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada
pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk
negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala
negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan
berdasar keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka
kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi
negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan negara
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Pasal tesebut
menunjukkan bahwa system pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam
system ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala
pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah
pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembaga
lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
2. Periode berlakunya Konstitusi
RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik
Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah
kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara
membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia
Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.
Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota
Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi
Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian
Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) turun
tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag
(Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh
wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg,
yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta
sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok
yaitu:
1. Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia
Serikat; dan
3. Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara
kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh
karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD
tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah pihak
menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu
UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut
terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan
197 pasal, serta sebuah lampiran. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal
1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang
merdeka dan berdaulat adalah negara hokum yang demokratis dan berbentuk
federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS
terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di
wilayah negara bagiannya.
Negara-negara bagian itu adalah :
negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura,
Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan
kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau,
Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan
Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS
1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik
Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota
di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya
Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Hal itu sebagaimana diatur dalam
pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden
tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala
negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang
menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118
ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-
masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.
Dengan demikian, yang melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menterimenteri.
Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu,
kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan
parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Lembaga-lembaga Negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan
3. Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi
penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga
negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan
Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya adalah munculnya
kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera
Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19
Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan
suatu UUD Negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan
isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950
ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan
demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950,
dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6
bab dan 146 pasal. Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang dianut
pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam
pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak
dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal
ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan
adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada
parlemen atau DPR.
Lembaga-lembaga Negara menurut UUDS
1950 adalah :
a) Presiden dan Wakil Presiden
b) Menteri-Menteri
c) Dewan Perwakilan Rakyat
d) Mahkamah Agung
e) Dewan Pengawas Keuangan
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950
bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang
menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan
pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum
bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja
kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil
menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah
adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan
konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
Pada pada tanggal 22 April 1959
Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD
1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat
diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang
berbeda-beda.
Oleh karena tidak memperoleh kata
sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali
pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden
tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang
hadir.
Atas dasar hal tersebut, demi untuk
menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran Konsituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS Dengan dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan
konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 –
19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan negara pada
masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami
berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu,
pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua
periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan Orde Lama,
kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan
Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada
kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR
terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan
politik dan kon- flik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik,
keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut
adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan
bangsa dan negara.
Mengingat keadaan semakin
membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen
Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil
segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut
dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu
adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Apakah
tekad tersebut menjadi suatu kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip
demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih terdapat
banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan pada masa Orde Lama,
sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya control DPR terhadap
kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan tersebut
terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat danluwes (fleksibel),
sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah
atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan
Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999
– Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi
dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak
tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini,
UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu :
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan
tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu
menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden
dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan
ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Setelah perubahan UUD 1945, ada
beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung.
Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala
Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas
prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita.
Setelah melalui serangkaian
perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk dan
juga terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung
(DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah : UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sumber: Setjen MPR
a) Presiden
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat
c) Dewan Perwakilan Rakyat
d) Dewan Perwakilan Daerah
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
g) Mahkamah Konstitusi
h) Komisi Yudisial
B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN
TERHADAP KONSTITUSI
Dalam praktik ketatanegaraan kita
sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD). Marilah
kita bahas berbagai peyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada
konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD 1945.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal
kemerdekaan, antara lain
Keluarnya Maklumat Wakil Presiden
Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari
pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta
menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan
dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan
DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan
sebuah komite nasional”.
Keluarnya Maklumat Pemerintah
tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi
sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1)
dan pasal 17 UUD 1945.
2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama,
antara lain:
a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam
bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah
menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan
Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang
bersifat tetap.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan
sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan
pembantu Presiden.
d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun
1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR
sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan
Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum
1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960
dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden
seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan
melakukan perubahanterhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni
dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikankewenangan kepada
MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan
kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983
tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai
dengan pasal 37 UUD 1945
Setelah perubahan UUD 1945 yang
keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum
banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara
lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan
UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah,
yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang
menganggap bertentangan dengan Pasal 31ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan terhadap
UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.
Penyimpanganterhadap UUD Tahun 1945 Masa Setelah Perubahan Masa Orde Baru:
(1) Masa Orde Lama Masa awal Kemerdekaan dalam bentuk
Penetapan Presiden
(2) Pidato Presiden sebagai GBHN
(3) Pimpinan lembaga Negara sebagai menteri
(4) Hak budget tidak berjalan
(5) Pembubaran DPR oleh Presiden
(6) Pengangkatan Presiden Seumur Hidup
(2) Pidato Presiden sebagai GBHN
(3) Pimpinan lembaga Negara sebagai menteri
(4) Hak budget tidak berjalan
(5) Pembubaran DPR oleh Presiden
(6) Pengangkatan Presiden Seumur Hidup
a) MPR tidak berkehendak merubah UUD 1945
b) Mengeluarkan Tap MPR tentang referendum Anggaran
pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945
c) KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan GBHN Menerapkan sistem parlementer
C. HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar atau
sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah
satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan
perbaikan. Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD 1945, kalian akan
diajak untuk memahami dasar pemikiran perubahan, tujuan perubahan, dasar
yuridis perubahan, dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945.
Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.
Dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
a) UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam
membentuk undangundang.
b) UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlaluluwes
(fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c) Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali
diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh)
UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 memiliki
beberapa tujuan,antara lain :
a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara
dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b.Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan paham demokrasi;
c. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat
manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD
1945.
d.Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara
secara demokratis dan modern.
e. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam
penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan
demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
f. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa
dan negara.
Dalam melakukan perubahan terhadap
UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami.
Kesepakatan tersebut adalah :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD
1945
2. Tetap mempertahankan NKRI
3. Mempertegas sistem pemerintahan
presidensial
Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normative akan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
Perubahan terhadap UUD 1945
dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh
semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal
yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan
sebanyak empat kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999
tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal
7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal
1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal
1-11 Agustus 2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945
dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara
umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut:
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada
tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil
mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945
sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah Isi Perubahan
• 5 ayat
1
: Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
• Pasal
7
: Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
• Pasal 9 ayat 1 dan
2 : Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
• Pasal 13 ayat 2 dan 3:
Pengangkatan dan Penempatan Duta
• Pasal 14 ayat
1 : Pemberian
Grasi dan Rehabilitasi
• Pasal 14 ayat
2 : Pemberian
amnesty dan abolisi
• Pasal
15
: Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
• Pasal 17 ayat 2 dan 3:
Pengangkatan Menteri
• Pasal 20 ayat 1 –
4 : DPR
• Pasal
21
: Hak DPR untuk mengajukan RUU
Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus
2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah Isi Perubahan
• Bab
VI
: Pemerintahan Daerah
• Bab
VII
: Dewan Perwakilan Daerah
• Bab
IXA
: Wilayah Negara
• Bab
X
: Warga Negara dan Penduduk
• Bab
XA
: Hak Asasi Manusia
• Bab
XII
: Pertahanan dan Keamanan
• Bab XV
: Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Perubahan ketiga, ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23
pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah Isi Perubahan
• Bab
I
: Bentuk dan Kedaulatan
• Bab
II
: MPR
• Bab III : Kekuasaan Pemerintahan
Negara
• Bab
V
: Kementerian Negara
• Bab
VIIA : Pemilihan Umum
• Bab
VIIB : BPK
• Bab VIII
Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang
terdiri atas 31 butir ketentuan serta
1. Butir yang dihapuskan. Dalam
naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a.UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan
pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna
MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan. c.Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan
dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang
“Kekuasaan PemerintahanNegara
UUD RI 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR
A. Pengertian Hukum Dasar
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan
tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana
kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok
dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja
badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan
legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang
tertulis, kedudukan dan fungsi dariUUD RI 1945 merupakan pengikat bagi
pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara
Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau
aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Istilah konstitusi
mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1.
Konstitusi dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan
dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum
dasar tidak tertulis.
2.
Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang
dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
B. UUD RI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, Struktural, dan Operasional
Landasan Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah
dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat”
suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional
Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga
dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan)
dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini kemudian
diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam
norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih
lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang jelas.
Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi,
undang-undang juga dapat diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya
bukanlah pengujian secara judicial melainkan pengujian secara legislatif atau
secara politis (legislative/Political Review) karena yang
mengujinya adalah lembaga politik atau lembaga legislatif yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR
No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan. TAP MPR ini sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan
konstitusional menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan kewenangan
Mahkamah Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang diangkat ke
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi
kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan materiil
konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio sine quanon
bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun/membuat
peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak
mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945
merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan
nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna
dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam
Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup:
mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi
seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu
ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Landasan operasional pembangunan adalah
Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1 merupakan arahan paling dasar
sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan
landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh
MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
C. Sifat UUD RI 1945
UUD RI 1945 memiliki
sifat sebagai berikut :
1. Singkat artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi – sendi pokok hukum dasar
Negara Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal. Sedangkan UUD lain memiliki
jumlah pasal yang lebih banyak, misalnya :
- UUD S 1950 jumlah pasalnya sebanyak 146
- UUD RIS 1949 jumlah pasalnya sebanyak 197
- UUD Birma jumlah pasalnya sebanyak 234
- UUD Panama jumlah pasalnya sebanyak 291
- UUD India jumlah pasalnya sebanyak 395
2. Fleksibel artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat,
karena hanya memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan
penyelenggaraan (yang lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang
tingkatannya lebih rendah seperti undang-undang, PP dan lain-lain yang lebih
mudah dari segi cara pembuatan atau perubahannya.
D. Ciri Khas Negara Hukum
Negara Indonesia
berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka
(machstaat)
1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, hokum, ekonomi dan kebudayaan.
2. Tegaknya peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak dipengaruhi oleh
suatu kekuatan atau kekuasaan apapun.
3. Adanya legalitas dalam segala bentuknya atau jaminan kepastian hokum
artinya ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan serta aman dalam
pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Pancasila
Unhas, 2003. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Dicetak oleh Offset Setting
Perkasa 70 Qs. Makassar.
KONSTITUSI DAN
UNDANG – UNDANG
Konstitusi merupakan hukum
dasar yang tertulis dan yang tidak tertulis,[1] sedangkan
Undang – Undang adalah empat pokok pikiran yang merupakan penjelmaan dari asas
kerokhanian negara pancasila sebagai suasana kebathinan dari undang – undang
dasar 1945. Konstitusi sering disebut sebagai Undang – Undang karena
Undang – Undang tergolong hukum dasar yang tertulis. Untuk itu didalam makalah
ini akan membahas tentang kaitan antara konstitusi dan Undang – Undang dalam
aturan tata tertib hidup bernegara.
Tujuan dalam pembahasan makalah ini adalah disamping kita dapat mengetahui
kaitan antara konstitusi dan Undang – Undang, kita juga dapat memperoleh
pengetahuan, yang dapat dijadikan bekal keterampilan bersikap dalam ikut serta mewujudkan
tujuan nasional bangsa Indonesia.
1. Pengertian Konstitusi dan Undang – Undang Dasar
Aturan tata
tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan
negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering
disebut sebagai Undang – Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri
adalah hukum dasar yang tertulis dan yang tidak tertulis. Undang – Undang Dasar
tergolong hukum dasar tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis
adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaran negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis
ini sering disebut konvensi. Dikatakan
konvensi karena mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
1.
merupakan
kebiasaaan yang terulang – ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara.
2.
tidak
bertentangan dengan Undang – Undang dan berjalan sejajar.
3.
diterima oleh seluruh rakyat.
4.
bersifat
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang - Undang Dasar.
Aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara pada saat Orde
Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap
tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwaakilan Rakyat.
2. Isi Undang – Undang Dasar
Undang - Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
a.
Organisasi negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada
dalam suata negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur
penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut
b.
Hak – hak asasi manusia
c.
Prosedur mengubah Undang – Undang Dasar
d.
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat terttentu dari Undang – Undang Dasar, seperti tidak dikehendakinya pemerintahan
kerajaan yang kejam
e. Sering pula memuat cita – cita rakyat dan asas – asas ideologi negara.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
Undang – Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum
baru atas sebuah negara baru yaitu NegaraIndonesia. Oleh karena itu pada
tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan dan disahkannya Undang – Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan
olehPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama
Negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang – Undang Dasr yang
telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – Usah Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI) cengan perubahan penyesuaian dan kesepakatanwakil – wakil bangsa
Indonesia yang duduk sebagai Paniyia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang beranggotakan 62
orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 mei 1945 sampai dengan
tanggal 16 Juli 1945 mempersiaokan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru
temasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – Undang Dasar 1945 oleh
karenanya periapan dan pengesahan Undang –Undang Dasar 1945 merupakan penetapan
dan pengesahhan sebuah Undang Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa
Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan
yang ada. Dengan demikian Undang – Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud
persatuan dan kesatuan bangsaIndonesia yang senasib dan
sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata
lain Undang – Undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.
3. Undang – Undang Dasar sebagai Konstitusi Pertama
Undang – Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari
tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.
a.
Bagian Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
Bagian pembukaan Undang – Undang Dasr 1945 merupakan suasana kebathinan
dari Undang – Undang Dasar 1945 (konstitusi pertama), dikarenakan didalamnya
terkandung empet pokok pikiran yang pada hakikiatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dengan berdasarkan
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4) Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan
beradab.
Pada bagian ini
memuat prinsip – prinsip, asas – asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang
akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip – prinsip, asas – asas dan tujuan bangsa Indonesia terkandung oula nilai – nilai yang
mewarnai isi konstitusi pertama, antara lain :
1) Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena terkandung suatu
pengakuan tentang nilai hak kodrat,[2] yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
manusia sebagai makhluk individu dan makhlik sosisal.
2) Merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang isinya merupakan nilai religius (
manusiasebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa ), dan nilai moral (
pengakuan atas hak asasi manusia )
3) Memuat prinsip
pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, bentuk negara dan dasar filsafat
negara.
b.
Bagian Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 memuat pasal – pasal yang
menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945. Pokok - pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hukum
yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis. Undang – Undang Dasar menciptakan pokok – pokok pikiran ini
dalam pasal – pasalnya.
Bagian Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing
– masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi 37 pasal, Nilai – nilai yang
terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945
antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi,
sehingga nilai – nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang
Tubuh Undang – Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah
bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleah rakyat, dan untuk rakyat.[3] Nilai – nilai dasar demokrasi tersebut antra lain :
1) Keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik.
2) Perlakuan dan kedudukan yang sama
3) ebebasab dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia
4) Sistem
perwakilan
5) Pemerintahan
berdasarkan hukum
TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM PEMBUKAAN UUD 45
TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM PEMBUKAAN
UUD 45
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2.
untuk memajukan kesejahteraan umum,
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Maka dapat kita simpulkan bahwa negara
Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik
yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan
situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain
sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga
perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan
bangsa-bangsa atau disingkat PBB.
Meskipun Indonesia sudah merdeka 67
tahun, tujuan berbangsa dan bernegara belum seluruhnya sesuai amanat Pembukaan
UUD 1945. Tujuan melindungi tumpah darah Indonesia dan ikut menjaga ketertiban
serta perdamaian di dunia memang sudah tercapai. Akan tetapi, tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat belum
seluruhnya dilakukan. Dulu pernah ada upaya untuk mencapai tujuan negara dengan
tiga cara (trilogi pembangunan), yaitu pemerataan ekonomi, pertumbuhan, dan
stabilitas nasional, sekarang dengan cara lain juga harus dicapai.
Dengan melihat
perjalanan bangsa sampai 2011 ini, dapat
dikatakan bahwa tujuan negara, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial masih belum tercapai, juga
Indonesia belum bangkit dan mandiri.
Buktinya, jumlah penganggur masih
tinggi, rakyat yang memiliki rumah pun masih sedikit, dan masih banyak orang
miskin, dan menjadi tanggung jawab para pemimpin bangsa yang diberi amanah
untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara itu.
n Kementerian
Perumahan Rakyat mencatat, ada 9,7 juta keluarga di Indonesia yang belum
mempunyai rumah (Jawa Pos, 30/10/07)
n Menurut catatan
BPS, jumlah penduduk miskin sebesar 37,17 juta (16,58%). Adapun versi Bank
Dunia, jumlah penduduk miskin di Indonesia tetap di atas 100 juta (42,6%)
n Menurut BPS,
jumlah pengangguran tercatat 10,55 juta jiwa (9,75%). Adapun versi Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), mencapai 40 juta jiwa
n Anggaran
pendidikan hanya 11,85% dari mandat 20% dan angka putus sekolah mencapai 36,73%
(Education Watch Indonesia, 2007)
n Beban hidup yang
semakin berat karena dihimpit oleh kemiskinan, kemelaratan dan kebodohan,
terlebih lagi dengan semakin mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, BBM,
kebutuhan pokok plus banyaknya bencana alam akibat ulah manusia dan minimnya
bantuan serta lambannya penanganan pemerintah.
n Kebijakan
politik luar negeri, menunjukkan Indonesia semakin berkiblat kepada
kepentingan AS dan sekutunya. Cita-cita ingin menghapus penjajahan,
ketidakadilan, diskriminasi dan kedzoliman hanya menjadi retorika belaka
n Dukungan
Indonesia terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1747 yang memberikan
sanksi terhadap Iran karena program nuklirnya
n Delegasi
Indonesia datang pada perjanjian Israel-Palestina di Annapolis yang diprakarsai
AS, padahal tidak menyertakan Hamas sebagai pemenang pemilu
n Sambutan luar
biasa terhadap kunjungan Menlu + Presiden AS & kunjungan delegasi Indonesia
ke Israel beberapa waktu lalu serta terjalinnya hubungan (dagang) dengan negara
penjajah tersebut
Semakin kuatnya
intervensi asing, sebagaimana terlihat dalam UU PMA, UU Migas, UU Inteligen, UU
Terorisme dan UU SDA, gerakan separatis di Aceh, Maluku dan Papua serta
penandatangan DCA (Defence Cooperation Agreement) dengan Singapura
HAM TENTANG PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN
(Disarikan dari Pelatihan HAM Kerjasama
FH UPN “Veteran” Jatim dengan KOMNASHAM RI)
Hak atas pendidikan sebagai bagian
dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral melainkan juga hak
konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan
UUD 1945
(pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selain ketentuan di atas, Pasal 31 ayat
(2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31
ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk
mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Demikian pula ketentuan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus
pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat
kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Dalam konteks pemenuhan hak atas
pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk
menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara — dalam hal ini pemerintah —
memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma
atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan
anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Di tingkat Internasional, Kovenan
Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11
tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk :
a. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan
tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b. Pendidikan lanjutan dalam berbagai
bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus
tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan
c. segala cara yang layak dan khususnya
dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d. Pendidikan tingkat tinggi harus dapat
dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang
layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
e. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin
didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau
menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka;
f. Pengembangan suatu sistem sekolah pada
semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai
harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan
secara berkelanjutan.
Pendidikan adalah sebuah hak asasi
sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya.
Sebagai hak pemampuan, pendidikan adalah sarana utama dimana orang dewasa dan
terutama anak-anak yang dimarjinalkan secara ekonomi dan social dapat
mengangkat diri mereka keluar dari kemiskinan dan memperoleh cara untuk
terlibat dalam komunitas mereka. Pendidikan memainkan sebuah peranan penting
untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan
seksual yang berbahaya.
Anak menjadi prioritas utama dalam
pendidikan, karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap
pelanggaran HAM memerlukan bantuan orang dewasa dalam melindungi hak-haknya.
Perlindungan anak di sini tidak hanya sampai pada pemenuhan hak hidup, namun
mencakup pula segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar
dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dalam konteks penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak, doktrin hukum HAM internasional
menegaskan kewenangan atributif negara untuk mengambil
tindakan khusus sementara (affirmative action) bagi
sekelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kelompok
rentan (vulnerable groups). Anak-anak termasuk ke dalam
kelompok ini, Menurut Human Rights Reference, kelompok masyarakat yang
tergolong rentan adalah : pengungsi (refugees), pengungsi
dalam negeri (internally displaced persons/IDP’s), kelompok
minoritas (national minorities), pekerja migrant (migrant
workers), penduduk asli pedalaman (indigenous peoples),anak-anak (children), dan
perempuan (women). Artinya negara seharusnya melakukan
intervensi secara aktif untuk menjamin hak-hak anak melalui upaya-upaya yang
secara khusus ditujukan kepada kelompok ini sebagai penerima manfaat.
Dalam titik ini merubah anutan paradigma
pembangunan yang tidak berorientasi kepada kepentingan anak menjadi pembangunan
berparadigma kepentingan terbaik untuk anak menjadi langkah fundamental. Children
mainstreaming policy merupakan kebijakan yang menempatkan isu anak ke
dalam isu pembangunan dan mengkaitkan semua analisis pembangunan berdasarkan
prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak.[1]
Dalam ketentuan substansi KHA, Komite
Hak Anak mengkategorikan anak-anak berikut sebagai kelompok khusus anak-anak
yang membutuhkan upaya perlindungan secara khusus :
1. Anak-anak dalam situasi darurat (children in
situation of emergency), yakni pengungsi anak (children refugee) baik
pengungsi lintas negara maupun pengungsi dalam negeri (internally displaced
people)[2]dan anak yang berada dalam situasi konflik
bersenjata (children in situation of armed conflict)[3]
2. Anak dalam situasi eksploitasi, meliputi eksplotasi
ekonomi[4],
penyalahgunaan obat (drug abuse)[5],
eksplotasi seksual[6],
perdagangan anak (trafficking[7]),
dan ekploitasi bentuk lainnya[8]
4. Anak yang berasal dari masyarakat adat dan kelompok
minoritas (children from indigenous people and minorities)[10]
Selanjutnya, Vivit Muntarbhorn
mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang berada dalam kondisi yang tidak
menguntungkan sebagai berikut [11]:
1. Anak-anak pedesaan
2. Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan
3. Anak perempuan
4. Pekerja anak
5. Pelacuran anak
6. Anak-anak cacat
7. Anak-anak pengungsi dan tidakberkewarganegaraan
8. Anak-anak dalam penjara
9. Anak-anak korban kekerasan dan terlantar
Anak-anak dalam kondisi tersebut seharusnya
diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan, namun Komite Hak Anak masih
menemukan fakta bahwa pendidikan tidak gratis seperti yang selalu dikampanyekan
para calon legislative maupun calon pemimpin di negeri ini, bahkan tingkat
dasar serta pendidikan lanjutan tidak terjangkau oleh banyak keluarga. Komite
juga memprihatinkan masih tingginya tingkat putus sekolah dan anak yang
mengulang kelas. Pada saat yang sama, komite juga menunjukkan keprihatinan
bahwa anak-anak yang dinikahkan dan remaja-remaja yang mengandung umumnya tidak
diijinkan melanjutkan pendidikan mereka.
Uraian di atas menunjukkan masih adanya
kontradiksi antara peraturan yang ada dengan pelaksanaannya. Komnas HAM sebagai
pelaksana mandat UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menjamin berjalannya penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia merasa penting untuk
melakukan diseminasi tentang hak asasi manusia khususnya hak pendidikan dalam
rangka membangun kepedulian dan komitmen bersama terhadap berjalannya pemenuhan
hak pendidikan bagi masyarakat rentan khususnya anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar